Ruang Lingkup

Ruang Lingkup BKK terdiri dari :

  1. Pendaftaran dan pendataan pencari kerja yang telah menyelesaikan pendidikan dan Pelatihan
  2. Pendataan lowongan kesempatan kerja
  3. Pemberian bimbingan kepada pencari kerja lulusannya untuk mengetahuibakat, minat dan kemampuannya sesuai kebutuhan pengguna tenaga kerja atauuntuk pengusaha mandiri
  4. Penawaran kepada pengguna tenaga kerja persediaan tenaga kerja.
  5. Pelaksanaan verifikasi sebagaitindak lanjut dari pengiriman dan penempatanyang telah dilakukan
  6. Pelaksanaan kegiatan pameran bursa kerja (job fair) dan kegiatan sejenisnya.